FAQ Terkait Faktur Pajak

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan terkait faktur pajak pada aplikasi eFaktur Management System

Info Ortax

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Apa itu Pajak Masukan?

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Menu Pajak Masukan digunakan untuk mengerjakan pembuatan CSV PPN Masukan.


Apa itu Pajak Keluaran?

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Menu Pajak Keluaran digunakan untuk mengerjakan pembuatan CSV PPN Keluaran.


Apa itu Dokumen Lain?

Dokumen lain merupakan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Menu Dokumen Lain digunakan untuk mengerjakan pembuatan CSV yang terdiri dari Dokumen lain Pajak Keluaran dan Dokumen Pajak Masukan


Apa itu Retur Pajak Masukan?

Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak. Menu Retur Pajak Masukan digunakan untuk mengerjakan pembuatan CSV Retur Faktur Pajak Masukan.


Apa itu Retur Pajak Keluaran?

Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak. Menu Retur Pajak Keluaran digunakan untuk mengerjakan pembuatan CSV Retur Faktur Pajak Keluaran.


Apa itu Retur Dokumen Lain?

Retur Dokumen Lain terdiri Pajak Keluaran dan Masukan yang digunakan PKP untuk mengadministrasikan nota retur/pembatalan atas penyerahan dengan menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP. Menu Retur Dokumen Lain digunakan untuk mengerjakan pembuatan CSV Retur Dokumen Lain. 


Apakah User harus menginput data Lawan Transaksi dan Kode Barang/Jasa ke dalam aplikasi eFaktur Management System?

User tidak harus menginput data Lawan Transaksi dan Kode Barang/Jasa dikarenakan pada template import yang disediakan untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, dan Dokumen Lain sudah terdapat kolom untuk nama Lawan Transaksi berserta NPWP dan Alamat.


Bagaimanan cara melakukan pengkreditan pajak untuk faktur pajak masukan pada aplikasi eFaktur Management System?

User dapat mengkreditkan pajak masukan dengan cara mengedit faktur pajak masukan yang iingin dikreditkan. Setelah itu User bisa ubah Masa Pajak faktur tersebut untuk dikreditkan di bulan apa. Apabila User mengisi Masa Pajak dengan masa yang melebihi batas ketentuan pelaporan pajak, maka akan muncul notifikasi error.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami