3. Kode dan Tarif

Info Ortax

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Menu ini berfungsi sebagai master data yang dibutuhkan dalam proses penghitungan, sehingga User harus memastikan bahwa seluruh data kode dan tarif telah di-input ke dalam Akselerasi PPh 21. Apabila terdapat perubahan terkait pemotongan PPh Pasal 21, User terlebih dahulu wajib melakukan update pada setiap menu Kode dan Tarif. 

Referensi Jabatan

Menu ini berfungsi sebagai referensi jabatan pegawai A1 yang akan ditampilkan dalam 1721 A1, sehingga menu ini wajib di-input oleh User sebelum melakukan penghitungan. Berikut di bawah ini cara mengisi Referensi Jabatan :


1. Pilih menu Referensi Jabatan, kemudian klik Tambah untuk menginput data referensi jabatan karyawan secara manual atau Key In.
2. Setelah data diinput, silahkan simpan data referensi jabatan dengan cara klik Simpan

Apabila User ingin melakukan import pada referensi jabatan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan :

  1. Klik Tambah untuk menambah 1 referensi jabatan terlebih dahulu, kemudian Simpan.
  2. Setelah itu klik Export untuk Membuat file import dalam bentuk Ms. Excel terlebih dahulu.

3. Buka template excel Referensi Jabatan yang sudah diexport, lalu lengkapi referensi jabatan yang ada di perusahaan User masing-masing.

4. Apabila template Referensi Jabatan sudah dilengkapi, pilih menu Import pada Raferensi Jabatan. Klik Buka File, setelah itu pilih file yang akan diimport.

3. Apabila file import telah dipilih, klik Open kemudian klik Import.

4. Apabila file import masih terdapat kesalahan, Akselerasi PPh 21 akan menginformasikan kesalahan pada tabel Info Error pada bagian bawah.

Kode Negara

Menu ini berfungsi sebagai referensi apabila terdapat pegawai A1 atau penerima penghasilan yang merupakan warga negara asing. Apabila User ingin menambah Kode Negara baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah atau menggunakan metode Export dan Import.

Kode Objek Pajak

Menu ini berfungsi untuk menggolongkan jenis penerima penghasilan yang diterima baik oleh pegawai tetap ataupun selain pegawai tetap. Apabila User ingin menambah Kode Objek Pajak baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah atau menggunakan metode Export dan Import.

Kode SSP

Menu ini berfungsi untuk mengategorikan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran atas jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayarkan. Apabila User ingin menambah Kode SSP baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah atau menggunakan metode Export dan Import.

Kode KPP

Menu ini berfungsi untuk melakukan validasi terhadap kode KPP pada NPWP Pegawai A1 ataupun Penerima Penghasilan. Validasi kode KPP dapat diaktifkan melalui menu preferensi. Apabila User ingin menambah Kode KPP baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah atau menggunakan metode Export dan Import.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Menu ini berfungsi sebagai referensi besaran PTKP yang akan digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai A1 atau penerima penghasilan dalam satu tahun pajak. Apabila User ingin menambah PTKP baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah atau menggunakan metode Export dan Import.

Tarif Pasal 17 Berlapis

Menu ini berfungsi sebagai referensi besarnya tarif yang akan digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai A1 atau penerima penghasilan dalam satu tahun pajak.


Apabila User ingin menambah Tarif Pasal 17 Berlapis baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah di bagian Masa Berlaku tarif untuk membuat masa berlaku tarif. Setelah itu, pilih masa berlaku lalu klik Tambah di bagian Detail dan Kolom Tarif Pasal 17 UU PPh sesuai dengan cakupan tahun berlakunya.

Tarif Pesangon (Final)

Menu ini berfungsi sebagai referensi tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa Uang Pesangon yang dibayarkan baik sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.


Apabila User ingin menambah Tarif Pesangon (Final) baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah di bagian Masa Berlaku tarif untuk membuat masa berlaku tarif. Setelah itu, pilih masa berlaku lalu klik Tambah di bagian Detail dan Kolom Tarif Pesangon sesuai dengan cakupan tahun berlakunya.

Tarif Uang Manfaat Pensiun/JHT/THT (Final)

Menu ini berfungsi sebagai referensi tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan baik sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.


Apabila User ingin menambah Tarif Uang Manfaat Pensiun/JHT/THT (Final) baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah di bagian Masa Berlaku tarif untuk membuat masa berlaku tarif. Setelah itu, pilih masa berlaku lalu klik Tambah di bagian Detail dan Kolom Tarif Uang Manfaat Pensiun/JHT/THT (Final) sesuai dengan cakupan tahun berlakunya.

Tarif PPh Pasal 26

Menu ini berfungsi sebagai referensi besarnya tarif yang akan digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima oleh warga negara asing. Apabila User ingin menambah Tarif PPh Pasal 26 baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah atau menggunakan metode Export dan Import.

Tarif Non NPWP

Menu ini berfungsi sebagai referensi tambahan tarif bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21. Apabila User ingin menambah Tarif Non NPWP baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah atau menggunakan metode Export dan Import.

Biaya Jabatan

Menu ini berfungsi sebagai referensi besaran nilai biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21. Apabila User ingin menambah Biaya Jabatan baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah atau menggunakan metode Export dan Import.

Upah Harian

Menu ini berfungsi sebagai referensi batasan upah harian dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan. Apabila User ingin menambah Upah Harian baru, maka penambahan bisa dilakukan melalui metode input manual dengan klik Tambah atau menggunakan metode Export dan Import.

Tarif BPJS

Fitur ini berfungsi untuk membantu User dalam menentukan secara otomatis nilai dari Premi Asuransi yang menjadi objek PPh 21 dan menentukan nilai Iuran JHT/THT yang menjadi pengurang dengan menggunakan Tarif dan batasan yang telah ditentukan sendiri oleh User. Untuk menentukan tarif dan batasan minimal/maksimal dari Tarif BPJS ini, silahkan klik Tambah atau Ubah pada kolom yang telah disediakan.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami