11. Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II)
Info Ortax
Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu
Menu Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II) berfungsi untuk melakukan input transaksi dan penghitungan selain pegawai tetap yang bersifat tidak final seperti Imbalan Kepada Tenaga Ahli, Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dan tidak final lainnya.
User dapat mengakses menu ini melalui menu SPT PPh 21/26, kemudian klik Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II).

Melakukan Input Transaksi Selain Pegawai Tetap Tidak Final
Untuk melakukan input transaksi selain pegawai tetap tidak final adalah sebagai berikut :
1. Buka menu Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II), kemudian klik Tambah.

2. Setelah klik Tambah, kemudian input data terlebih dahulu di tab A. Identitas Penerima Penghasilan
3. Sesuaikan nomor dan tanggal bukti potong, kemudian klik Referensi dan pilih nama Penerima Penghasilan (bukan pegawai tetap) yang ingin dibuat bukti potongnya.

4. Setelah mengisi tab A. Identitas Penerima Penghasilan, berikutnya pindah ke tab B. PPh Pasal 21/26 Yang Dipotong. Klik dropdown pada Kode Objek Pajak, lalu pilih Kode Objek Tidak Final yang ingin diinginkan.

5. Input transaksi selain pegawai tetap dan sesuaikan dengan kondisi subjektif penerima penghasilan. Setelah itu, klik Hitung. Contoh seperti pada gambar di bawah ini :

6. Setelah proses hitung selesai dilakukan, pindah ke tab C. Identitas Pemotong. Pastikan identitas pemotong sudah sesuai, kemudian klik Simpan.

Data Penghasilan Kumulatif Penerima Penghasilan
Untuk pemotongan selain pegawai tetap yang menggunakan data penghasilan kumulatif dari penghasilan yang telah diperoleh sebelumnya, User dapat mengklik icon seperti pada gambar di bawah ini untuk memilih PKP / Dasar Pemotongan Kumulatif, kemudian klik Insert.

Ubah Data Transaksi Tidak Final Penerima Penghasilan
Berikut ini cara untuk mengubah data transaksi selain pegawai tetap :
- Pilih data transaksi yang sudah masuk ke dalam sistem yang ingin diubah, kemudian klik Ubah.
- Silakan ubah transaksi dan lakukan proses Hitung, kemudian klik Simpan.


Hapus Data Transaksi Tidak Final Penerima Penghasilan
User dapat menghapus data transaksi selain pegawai tetap dengan memilih data transaksi yang ingin dihapus, kemudian klik Hapus dan klik Yes jika User yakin ingin menghapus data tersebut.

Proses Hitung
Klik Proses Hitung untuk cek ulang terkait perbedaan kondisi subjektif NPWP dari penerima penghasilan, setelah itu akan muncul form Wizard proses hitung bukti potong tidak final dan klik Next untuk melanjutkan.

Pada form Analisa Perubahan Nilai dan Proses Hitung Bukti Potong tidak Final, klik Next untuk melanjutkan.


Mencetak Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II)
Untuk mencetak Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II) atas pemotongan PPh selain pegawai tetap tidak final yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Buka menu SPT PPh 21/26 - Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II), lalu klik Cetak Daftar

2. User dapat langsung mencetak Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II) dengan cara klik icon printer, kemudian pilih printer yang ingin digunakan kemudian klik Print. Contoh dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

3. User dapat menyimpan Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II) ke dalam bentuk PDF File dengan cara klik Convert PDF kemudian pilih tempat file akan disimpan dan beri nama file kemudian klik Save.

Input Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II) Melalui Proses Import
Selain input melalui proses key in atau input manual, User dapat menginput Daftar Bukti Potong Tidak Final melalui proses import.
Berikut ini tahapan untuk melakukan proses import untuk Bukti Potong Tidak Final :
1. Buka menu SPT PPh 21/26 - Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II), kemudian klik Import.

2. Pada form dialog yang muncul, klik Buka File Excel.
3. Pilih file excel yang berisi data penghasilan yang ingin diimport, kemudian klik Open.


Untuk template file import sudah disediakan dalam CD Installer dengan nama file “TemplateImportSelainPegTetap.zip”. Masing-masing file excel dipilih sesuai dengan kode objek pajak yang akan diimport, untuk petunjuk import datanya terdapat pada comment dalam masing-masing file Ms. Excel. User juga bisa mendapatkan template import dengan cara melakukan export pada menu Daftar Bukti Potong Tidak Final (1721-II) - Export.
Contoh template import dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

4. Setelah memilih file excel yang akan diimport, pada bagian Option, pilih Jenis Bukti Potong Tidak Final. Hal ini dikarenakan pada file template import terdapat 4 sheet untuk kode objek yang berbeda-beda. Sebagai contoh pada gambar di bawah ini, data yang akan di-import adalah data dengan Kode Objek Pajak 21-100-03 (sheet pertama), sehingga pada bagian pilih Jenis Bukti Potong Tidak Final, maka opsi yang dipilih adalah Pegawai Tidak Tetap/Harian.

- Apabila User ingin import data sheet kedua (21-100-04 s.d 21-100-09), maka opsi yang dipilih adalah Bukan Pegawai.
- Apabila User ingin import data sheet ketiga (21-100-10 s.d 21-100-12), maka opsi yang dipilih adalah Mantan Pegawai/Komisaris/Penarikan dana pensiun.
- Apabila User ingin import data sheet keempat (21-100-13 s.d 27-100-99), maka opsi yang dipilih adalah Tidak Final Lainnya/PPh Pasal 26.
5. Jika opsi Jenis Bukti Potong Tidak Final sudah dipilih, maka langkah berikutnya adalah klik Import. Apabila berhasil dan tidak ada kesalahan, maka akan ada notifikasi "Import Berhasil", silakan klik OK.

Catatan :
- Setelah import berhasil, User tidak perlu melakukan proses hitung dikarenakan data yang telah berhasil di-Import secara otomatis akan terhitung oleh sistem.
- Untuk selain pegawai tetap yang berkesinambungan (menerima penghasilan lebih dari 1 kali dalam satu tahun) maka User dapat mencentang bagian “Perhitungkan Nilai Kumulatif Bulan Sebelumnya berdasarkan System”. Nantinya sistem akan mengambil penghasilan kumulatif sebelumnya dari masing-masing masa pajak atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap yang bersangkutan.
- Apabila file import masih terdapat kesalahan, Akselerasi PPh 21 akan menginformasikan kesalahan pada tabel Info Error.
Mencetak Bukti Potong Tidak Final
Untuk mencetak Bukti Potong Tidak Final adalah sebagai berikut :
1. User dapat mencetak Bukti Potong Tidak Final dengan klik Cetak Bukti Potong. Cetak Bukti Potong Tidak Final dapat dilakukan langsung seluruhnya ataupun cetak hanya Bukti Potong Tidak Final yang telah dipilih.

2. User dapat langsung mencetak Bukti Potong Tidak Final dengan cara klik icon printer, kemudian pilih printer yang ingin digunakan kemudian klik Print.

3. User dapat menyimpan Bukti Potong Tidak Final (1721-VI) ke dalam bentuk PDF File dengan cara klik Convert PDF kemudian pilih tempat file akan disimpan dan beri nama file kemudian klik Save.

Membuat CSV file Bukti Potong Tidak Final
User dapat membuat CSV file dengan klik Export CSV, kemudian klik Export. Pilih lokasi file tempat di mana CSV file akan disimpan dan beri nama. Setelah itu, klik Save.

Catatan :
Untuk membuat CSV Bukti Potong Tidak Final, status SPT harus menjadi versi Final.