1. Ketentuan Pengisian Retur Dokumen Lain

Admin Ortax

Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu

Menu Retur Dokumen Lain berfungsi untuk membuat file CSV untuk Retur Dokumen Lain, sehingga dapat diimport ke dalam eFaktur. Untuk memasukkan data Retur Dokumen Lain, Anda dapat menggunakan menu Open File Excel, namun sebelum memasukkan data Dokumen Lain, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan :


1. Apabila retur dokumen lain berupa Pajak Keluaran, maka silakan isi dengan keterangan RDK, dan apabila retur dokumen lain berupa Pajak Masukan, maka silakan isi dengan keterangan RDM.

2. JENIS_TRANSAKSI untuk Pajak Keluaran (RDK), silakan diisi dengan :

  • 4 : Penyerahan Luar Negeri/Ekspor
  • 5 : Penyerahan Dalam Negeri dengan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

3. JENIS_TRANSAKSI untuk Pajak Masukan (RDM), silakan diisi dengan :

  • 1 : Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
  • 2 : Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
  • 3 : Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dari PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas

4. KD_JNS_TRANSAKSI untuk Pajak Keluaran (RDK), silakan diisi dengan :

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 4, diisi dengan :

  • 13 : Ekspor BKP Berwujud
  • 14 : Ekspor BKP Tidak Berwujud
  • 15 : Ekspor JKP

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 5, diisi dengan :

  • 01 : Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN
  • 02 : Kepada Pemungut Bendaharawan
  • 03 : Kepada Pemungut Selain Bendaharawan
  • 04 : DPP Nilai Lain
  • 06 : Penyerahan Lainnya, termasuk penyerahan kepada Turis Asing dalam rangka VAT Refund
  • 07 : Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
  • 08 : Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
  • 09 : Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN) 

5. KD_JNS_TRANSAKSI untuk Pajak Masukan (RDM), silakan diisi dengan :

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 1, diisi dengan :

  • 10 : Impor BKP Berwujud
  • 11 : Impor BKP Tidak Berwujud
  • 12 : Impor JKP

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 2, diisi dengan :

  • 01 : Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN
  • 03 : Kepada Pemungut Selain Bendaharawan
  • 04 : DPP Nilai Lain
  • 06 : Penyerahan Lainnya
  • 09 : Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 3, diisi dengan :

  • 01 : Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN
  • 02 : Kepada Pemungut Bendaharawan
  • 03 : Kepada Pemungut Selain Bendaharawan
  • 04 : DPP Nilai Lain
  • 06 : Penyerahan Lainnya
  • 07 : Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
  • 08 : Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
  • 09 : Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN) 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami