1. Ketentuan Pengisian Dokumen Lain

Admin Ortax

Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu

Menu Dokumen Lain berfungsi untuk membuat file CSV untuk Dokumen Lain sehingga dapat diinput ke dalam eFaktur. Untuk memasukkan data Faktur Dokumen Lain dapat dilakukan melalui menu Dokumen Lain > Open File Excel, namun sebelum memasukkan data Dokumen Lain, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan :

1. Apabila dokumen lain berupa Pajak Keluaran, maka silakan isi dengan keterangan DK, dan apabila dokumen lain berupa Pajak Masukan, maka silakan isi dengan keterangan DM.


2. JENIS_TRANSAKSI untuk Pajak Keluaran (DK), silakan diisi dengan :

  • 4 : Penyerahan Luar Negeri/Ekspor
  • 5 : Penyerahan Dalam Negeri dengan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

3. JENIS_TRANSAKSI untuk Pajak Masukan (DM), silakan diisi dengan :

  • 1 : Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
  • 2 : Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
  • 3. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dari PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas

4. JENIS_DOKUMEN untuk Pajak Keluaran (DK), silakan diisi dengan :

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 4, diisi dengan :

  • 6 : Dokumen Ekspor (PEB)

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 5, diisi dengan :

  • 3 : Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

5. JENIS_DOKUMEN untuk Pajak Masukan (DM), silakan diisi dengan :

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 1, diisi dengan :

  • 2 : PIB dan SSP
  • 3 : Surat Setoran Pajak

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 2, diisi dengan :

  • 5 : Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 3, diisi dengan :

  • 2 : PIB dan SSP
  • 3 : Surat Setoran Pajak
  • 5 : Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
  • 8 : PIB

6. KD_JNS_TRANSAKSI untuk Pajak Keluaran (DK), silakan diisi dengan :

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 4, diisi dengan :

  • 13 : Ekspor BKP Berwujud
  • 14 : Ekspor BKP Tidak Berwujud
  • 15 : Ekspor JKP

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 5, diisi dengan :

  • 01 : Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN
  • 02 : Kepada Pemungut Bendaharawan
  • 03 : Kepada Pemungut Selain Bendaharawan
  • 04 : DPP Nilai Lain
  • 06 : Penyerahan Lainnya, termasuk penyerahan kepada Turis Asing dalam rangka VAT Refund
  • 07 : Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
  • 08 : Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
  • 09 : Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)
7. KD_JNS_TRANSAKSI untuk Pajak Masukan (DM), silakan diisi dengan :- Jika JENIS_TRANSAKSI = 1, diisi dengan :
  • 10 : Impor BKP Berwujud

  • 11 : Impor BKP Tidak Berwujud
  • 12 : Impor JKP

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 2, diisi dengan :

  • 01 : Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN
  • 03 : Kepada Pemungut Selain Bendaharawan
  • 04 : DPP Nilai Lain
  • 06 : Penyerahan Lainnya
  • 09 : Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)

- Jika JENIS_TRANSAKSI = 3, diisi dengan :

  • 01 : Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN
  • 02 : Kepada Pemungut Bendaharawan
  • 03 : Kepada Pemungut Selain Bendaharawan
  • 04 : DPP Nilai Lain
  • 06 : Penyerahan Lainnya
  • 07 : Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
  • 08 : Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
  • 09 : Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN) 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami